Berita  

Bupati Lombok Barat LAZ Ditetapkan Menjadi Tersangka Bersama Dirut PT AMGM dan Kontraktor Proyek

banner 120x600

Mandalikaupdate.com, – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Konferensi pers berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Biro Humas KPK.

Konferensi pers dibuka oleh Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, yang menyampaikan bahwa KPK telah meningkatkan penanganan perkara berdasarkan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kabupaten Lombok Barat.

Selanjutnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan kronologi serta konstruksi perkara secara rinci. Ia menjelaskan bahwa penyidikan menemukan dugaan adanya praktik pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa melalui penggunaan perusahaan lain atau “pinjam bendera” guna menyamarkan keterkaitan perusahaan dengan kepala daerah, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut KPK, modus tersebut dilakukan agar afiliasi perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan kepala daerah tidak diketahui publik maupun peserta tender lainnya. Dalam prosesnya, tersangka SUD diduga mengirimkan daftar paket pekerjaan beserta nama-nama penyedia yang telah ditentukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Barat.

Pada tahap pemilihan penyedia, panitia lelang diduga menambahkan persyaratan khusus berupa surat dukungan kepemilikan alat tertentu atau dukungan pemasok (supplier). Persyaratan tersebut diduga sengaja dibuat untuk membatasi persaingan sehingga peserta tender lain tidak dapat memenuhi syarat, sementara penyedia yang telah ditentukan sebelumnya berhasil memenangkan proyek.

KPK mengungkapkan bahwa penyedia tersebut memenangkan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Lombok Barat dengan total nilai sekitar Rp17,9 miliar, baik melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung.

Empat paket proyek melalui tender tersebut meliputi:

Rehabilitasi Taman Kota Gerung senilai sekitar Rp2,3 miliar;

Rehabilitasi Taman Kota Gerung Tahap II Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp4,3 miliar;

Pembangunan Gedung Kantor Tim Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp2,4 miliar;

Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai sekitar Rp1,7 miliar.

Sementara itu, paket penunjukan langsung terdiri atas delapan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp3,4 miliar, empat paket pekerjaan pada Bagian Umum senilai sekitar Rp2 miliar, serta enam belas paket pekerjaan pada perusahaan daerah air minum dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

Namun demikian, KPK menduga pekerjaan tersebut tidak dikerjakan langsung oleh perusahaan pemenang, melainkan disubkontrakkan kepada perusahaan lain, sedangkan pengendalian anggaran tetap berada pada perusahaan yang telah ditentukan sejak awal.

Dari keseluruhan proyek tersebut, KPK menduga SUD memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar, termasuk fee sebesar tiga persen dari para penyedia yang meminjam bendera perusahaan.

Selain proyek di Dinas PUPR, KPK juga menemukan dugaan penerimaan proyek pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat, sehingga total nilai proyek yang diperoleh perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp31,1 miliar.

Dari hasil proyek senilai sekitar Rp41 miliar, KPK menduga sebagian dana mengalir kepada LAZ selaku Bupati Lombok Barat dengan total sekitar Rp10,8 miliar.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi berupa barang, uang, dan fasilitas dari ALG, Direktur Utama PT MSI, yang merupakan vendor perusahaan air minum daerah. Pada periode 2024 hingga 2026, PT MSI diduga memperoleh proyek pengelolaan air bersih senilai sekitar Rp27,1 miliar.

Sebagai imbalannya, ALG diduga memberikan berbagai fasilitas kepada LAZ, di antaranya:

Satu unit mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar;

Sepasang sepatu merek Hermès senilai sekitar Rp19 juta;

Fasilitas perjalanan Lombok–Jakarta pulang pergi;

Uang tunai sekitar Rp380 juta;

Satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro senilai sekitar Rp26 juta;

Satu ekor sapi kurban senilai sekitar Rp17 juta.

Dalam kronologi operasi tangkap tangan, KPK menjelaskan bahwa sejak pertengahan Juli 2026 tim penyelidik melakukan pemantauan tertutup di Kabupaten Lombok Barat setelah menerima informasi mengenai dugaan penarikan dana sebesar Rp1,25 miliar oleh SUD yang diduga akan diserahkan kepada LAZ.

Pada tanggal 18–19 Juli 2026, tim melakukan pengawasan intensif terhadap pergerakan para pihak, transaksi keuangan, serta kepemilikan aset. Selanjutnya pada 20 Juli 2026, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Kabupaten Lombok Barat yang kemudian menjalani pemeriksaan awal di Mako Brimob NTB.

Selain itu, satu orang turut diamankan di Jakarta. Dari 19 orang yang diamankan di Lombok Barat, delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, yaitu LAZ selaku Bupati Lombok Barat, SUD, LRI selaku Kepala Dinas PUPR, LFA selaku ajudan Bupati, STW selaku ajudan SUD, SAM selaku pengemudi SUD, JUN selaku bendahara perusahaan, serta ALG selaku Direktur Utama PT MSI.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang dan aset dengan nilai total sekitar Rp9,06 miliar, di antaranya uang tunai hasil pencairan rekening sebesar Rp1,25 miliar, uang tunai yang ditemukan di rumah bendahara perusahaan, serta sejumlah barang bukti lainnya yang masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *