Berita  

Komisi II DPRD Lobar Beri ‘Rapor Merah’ Eksekutif: Anggaran Ditimbun Jadi SiLPA, Program Rakyat Zonk!

banner 120x600

Mandalikaupdate.com, Lombok Barat, NTB – Kinerja eksekutif Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dalam merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 mendapat kritik keras dari pihak legislatif. Sorotan tajam ini mengemuka dalam proses evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, di mana DPRD menemukan pembengkakan dana SiLPA yang sangat signifikan, diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Ketua Komisi II sekaligus Sekretaris Fraksi Perindo DPRD Lombok Barat, H. Husnan Wadi, S.H., M.H., secara tegas memberikan “rapor merah” atas buruknya serapan anggaran dan kinerja jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Husnan, besarnya dana SiLPA ini berbanding lurus dengan macetnya program-program mendasar untuk masyarakat, termasuk program Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan yang merupakan aspirasi langsung dari warga saat reses.

“Kami di DPR menemukan SiLPA anggaran 2025 itu sangat besar, berkisar di angka 300-an miliar lebih. Ini menjadi catatan evaluasi menyeluruh. Serapan anggaran sangat kecil dan berdampak pada kinerja yang buruk di seluruh OPD. Urusan kemasyarakatan, termasuk Pokir yang merupakan janji politik konstitusional kepada rakyat, hasilnya zonk, tidak ada yang terlaksana sama sekali. Yang jalan hanya belanja pegawai saja,” ujar Husnan dengan nada kecewa saat di Wawancara Awak Media Jum’at 3 Juli 2026.

Lebih jauh, Husnan menyoroti kebijakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar terkait pengelolaan dana daerah. Pihak legislatif menduga kuat adanya pembiaran anggaran program tidak berjalan demi mengejar keuntungan bunga melalui mekanisme deposito di bank daerah.
Meskipun secara aturan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara pemerintah daerah dan bank daerah memperbolehkan penempatan dana untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor bunga, namun Husnan menilai momentumnya sangat tidak tepat jika mengorbankan hak-hak masyarakat.

“Memang akhir-akhir ini isu SiLPA dan deposito ini seksi. Deposito itu sah-sah saja untuk menambah PAD dari bunga. Namun yang harus diingat, uang yang didepositokan itu adalah anggaran 2025 yang peruntukannya untuk belanja kegiatan masyarakat. Kalau BPKAD mendepositokan itu lalu pekerjaan masyarakat tidak ada yang terlaksana, semua orang pasti berpikir yang dipentingkan hanya bunganya saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat dikonfirmasi, pihak BPKAD mengeklaim bahwa dana tersebut berstatus rekening koran atau bukan deposito berjangka panjang, sehingga bisa diambil kapan saja. Namun, Husnan mempertanyakan logika tersebut karena jumlah nominal SiLPA yang tidak terserap dengan nominal dana yang berada di bank posisinya hampir mirip.

Menanggapi stigma negatif yang kerap menyudutkan legislatif terkait isu Pokir, politisi Perindo ini menegaskan kembali batasan wewenang antara DPRD dan Eksekutif. Ia mengibaratkan Bappeda sebagai pihak yang menyusun menu restoran, OPD teknis (seperti Dinas PU, Dispora, Dikes) sebagai juru masak, dan BPKAD sebagai pemegang kasir serta gudang.

“DPRD hanya menjalankan fungsi penganggaran secara legal dan terencana di awal tahun. Mengenai teknis pelaksanaan, lelang, rekanan, hingga eksekusi program di lapangan, itu sepenuhnya urusan OPD dan pihak eksekutif. Jadi jangan libatkan DPR dalam urusan teknis proyek. Tugas kami adalah mengawasi. Kalau ada Dewan yang melanggar atau korupsi, silakan ditangkap. Tapi kenyataannya sekarang, eksekutif yang tidak menjalankan barang yang sudah dianggarkan,” analogi Husnan.

Dampak dari penundaan realisasi anggaran ini dinilai sangat merugikan perputaran ekonomi masyarakat di tingkat bawah, terutama di tengah gencarnya semangat efisiensi anggaran daerah. Pihak legislatif mengaku belum mendapatkan jawaban rasional dari pihak eksekutif mengenai kendala utama di balik macetnya serapan anggaran ini.
Atas dasar itulah, Fraksi Perindo DPRD Lombok Barat berkomitmen memberikan catatan kritis yang tebal atas LKPJ 2025 ini. Mengenai sikap akhir apakah LKPJ ini akan diterima atau ditolak, Husnan menyerahkan keputusan tersebut pada mekanisme pandangan fraksi-fraksi di DPRD Lombok Barat dalam sidang-sidang berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *