SAKRAL: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menyerahkan bendera merah putih kepada pengibar bendera saat perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus. (Dok Lombok Post)
Berita  

Tidak Rugi,PAD Untung Besar, Belasan Saksi Pastikan Tidak Ada Uang Negara Keluar

banner 120x600

Lombok Barat, mandalikaupdate.com — Dalam sidangan lanjutan terkait kasus pembangunan dua gedung pengganti, pihak pembela menegaskan bahwa seluruh dana yang digunakan berasal dari sumber non-APBN maupun non-APBD.

“Hal yang paling konsisten adalah, dana untuk pembangunan dua gedung pengganti itu tidak dari APBN dan APBD. Ini artinya ada konsistensi di situ,” ujar Rofiq Azhari kuasa hukum Rosyadi kepada Mandalikaupdate.com usai sidang Senin, 11 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, keterangan saksi dari dr. Hamdomi cukup mengejutkan, khususnya terkait besarnya manfaat dan kontribusi dibangunya gedung tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB.

“Gedung itu sangat bermanfaat, sangat berguna, dan menghasilkan pendapatan yang sangat besar. Tiga tahun saja itu sudah hampir sembilan miliar. pertama 4,5 miliar, kedua hampir 3 miliar, dan yang ketiga sekarang perhitungan 1,15 miliar. Artinya, kurang lebih ada sekitar 9 miliar rupiah. Itu artinya menguntungkan, tidak ada kerugian negara di sini,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, keterangan saksi membantah adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp12 miliar yang pernah ditetapkan atau disahkan.

“Saksi mengatakan RAB yang 12 miliar yang dimaksudkan itu tidak ada tanda tangan, tidak ada pengesahan dari PUPR dan Sekda. Yang disahkan adalah RAB senilai 6 miliar, dan itulah yang digunakan dalam DED untuk pembangunan dua gedung pengganti. Jadi, angka 12 miliar itu tidak ada dan tidak terpakai,” tutur Rofiq Azhari.

Kesepakatan tersebut, terangnya dituangkan secara resmi antara Pemerintah  Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza, yang ditandatangani oleh TGB Dr. Zainul Majdi selaku Gubernur NTB pada masa itu.

“Jelas sama-sama kita menyaksikan, tidak ada kerugian negara. Semua saksi, dari pertama hingga saksi terakhir, menyatakan uang yang keluar murni dari Lombok Plaza, dan itu swasta, bukan dari negara. PAD justru mendapatkan hampir 9 miliar hanya dari tiga tahun terakhir. Itu jelas menguntungkan negara,” tegasnya lagi.

Terkait legalitas nilai proyek, ia memastikan pembangunan senilai 6 miliar sah secara teknis dan hukum.

“Yang 6 miliar legal, karena sesuai hasil rapat dan kesepakatan bersama. DED disahkan oleh PUPR dan Sekda. Tidak ada satupun saksi yang menyebut ada aliran dana kepada Pak Rosyadi. Clear, tidak ada uang negara yang keluar, dan tidak ada kerugian negara,” pungkasnya. ( Bedel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *