Nusa Tenggara Barat, Mamdalikaupdate.com- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Briptu Rizka Sintiani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid, membenarkan penetapan tersebut. “Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban, dengan inisial RS, sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol Muhamad Kholid dalam keterangan kepada media, Jumat 19 September 2025.
Motif dugaan tindak pidana belum dapat dijelaskan secara terbuka. Rencananya, detail perkembangan penyidikan akan disampaikan melalui konferensi pers resmi yang dijadwalkan Polres Lombok Barat dalam waktu dekat.
Perkara ini sempat menyita perhatian masyarakat karena muncul berbagai spekulasi terkait kondisi korban yang ditemukan tewas tergantung tali di dekat rumah. Aparat penegak hukum menegaskan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda NTB mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Publik juga diminta menunggu keterangan resmi yang akan dipaparkan dalam konferensi pers mendatang.















