Mamdalikaupdate.com, Mataram – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram kembali digelar. Kali ini, sidang menghadirkan saksi kunci, mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi, yang memberikan kesaksian penting, Jum’at 29 Agustus 2025.
Menurut Rofiq, pengacara terdakwa Rosyadi Sayuti, kesaksian TGB justru sangat meringankan kliennya. Rofiq menyoroti beberapa poin penting yang menurutnya membuktikan tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini.
“Dengan kehadiran beliau, saya melihat ini justru sangat meringankan bagi Pak Rosyadi,” ujar Rofiq kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa sumber dana untuk pembangunan NCC berasal dari swasta, yaitu PT Lombok Plaza, bukan dari APBN atau APBD. “Tidak ada satu sen pun uang negara yang tercatat yang keluar untuk NCC,” tegasnya.
Rofiq juga membantah tudingan mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp12 miliar yang kerap disebut-sebut. “Tadi saya pertanyakan kepada TGB. Beliau menjawab, tidak ada kesepakatan dan tidak ada Rp12 miliar. Selesai. Lalu kerugiannya di mana?” ungkap Rofiq.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan sesuai prosedur. Rosyadi menandatangani PKS berdasarkan syarat yang disusun oleh Kepala BPKAD dan rekomendasi dari tim ahli, termasuk tim investasi yang diketuai oleh Profesor Galang.
“Beliau menyarankan untuk menandatangani itu. Lalu kerugian negaranya di mana? Tidak ada uang dari APBN maupun APBD,” tambah Rofiq.
Di sisi lain, TGB dalam kesaksiannya mengaku tidak pernah meninjau lokasi pembangunan NCC sejak penandatanganan PKS pada 2016 hingga akhir masa jabatannya pada 2018. Ia mengaku tidak menerima laporan terkait perkembangan proyek tersebut dan merasa tidak ada masalah.
TGB juga menyampaikan kekecewaannya karena kasus NCC ini membuatnya harus menjadi saksi di pengadilan. “Saya kecewa, karena terbawa-bawa. Akhirnya kita ingin semua proses baik-baik saja,” kata TGB. Ia berharap ada keadilan dalam kasus ini.
Beranda
Berita
Kesaksian TGB Tegas Meringankan, Pengacara Rosyadi Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus NCC
Kesaksian TGB Tegas Meringankan, Pengacara Rosyadi Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus NCC

Rekomendasi untuk kamu

Mamdalikaupdate.com, Lombok Barat – Dalam rangka mendukung program pelestarian lingkungan dan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur…

Mandalikaupdate.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (DPP HIMMAH NWDI)…

Mandalikaupdate.com, Mataram – Madrasah Aliyah (MA) Nurul Jannah NWDI Ampenan menerima mahasiswa Kuliah Kerja Nyata…

Mandalikaupdate.com, Lombok Tengah – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (HIMMAH NWDI) secara resmi…

Mandalikaupdate.com, Jakarta – Dengan semangat pergerakan meneruskan cita-cita luhur Maulana Syaikh, jajaran pengurus baru periode…









